Adalah perusahaan layanan jasa yang bergerak di bidang Tour & Travel. Pelaksanaan Umroh sesuai dengan syariat islam dan sunnah Rasulullah SAW. Dengan komitmen ini, setiap keberangkatan jamaah umrah akan selalu didampingi oleh ustadz pembimbing ibadah yang berpengalaman. Hal ini menjadi modal kuat bagi kami untuk selalu melayani dan membimbing jamaah dalam beribadah umrah dan siap menyediakan layanan fasilitas berkualitas.
``Mitra sejati dalam mewujudkan mimpi beribadah di tanah suci serta berwisata islami``
- Menjadi mitra umat muslim dalam menjalankan ibadah haji dan umroh.
- Menjadi mitra umat muslim untuk berwisata islami di luar negeri yang halal dan islami.
- Mensyiarkan ajaran haji dan umroh yang sesuai dengan tuntutan nabi.
- Memberikan pelayanan terbaik dengan berhadap ridho ilahi.
``Mewujudkan mimpi ibadah di tanah suci, menggapai ridho ilahi``
Bagaimana cara pembuatan paspor secara online?
Unduh aplikasi Antrian Paspor Online resmi : Unduh Aplikasi “Antrian Paspor Online” pada aplikasi IOS atau Playstore atau membuka website www.antrian.imigrasi.go.id lalu lakukan registrasi seperti membuat akun baru, dan melakukan “Verifikasi” melalui alamat email yang anda daftarkan.
Berapa biaya pembuatan paspor online?
Untuk biaya pembuatan paspor online kurang lebih sebesar Rp. 350.000
Apa saja syarat pembuatan paspor?
- E-KTP asli dan fotokopi
- Akta kelahiran, surat nikah, ijazah terakhir,
- Kartu keluarga asli dan fotokopi
- Surat rekomendasi dari depag
- Surat rekomendasi dari travel
- Materai
- Sebelum anda ke kantor Imigrasi, pastikan Persyaratan anda sudah lengkap dan benar (Pastikan nama diseluruh dokumen sama) E-KTP Asli dan Fotokopiannya.
- Dokumen asli akte kelahiran dan fotokopiannya. Jika tidak mempunyai akte kelahiran anda bisa membawa buku nikah dan dokumen asli ijazah SD, SMP, atau SMA beserta fotokopiannya.
- Dokumen asli Kartu Keluarga (KK) dan fotokopiannya.
- Formulir pengajuan/permohonan paspor yang akan anda dapatkan di kantor Imigrasi.
- Materai Rp 6.000 sebanyak dua buah.
- Buku nikah orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
- Paspor orang tua, bila anda mempunyai anak yang ikut.
- Dokumen Tambahan bila anda ingin membuat paspor Umroh / Haji
- Surat Rekomendasi dan Izin Travel Umroh
- Surat Rekomendasi dari Departemen Agama bagi Usia dibawah 50 tahun (Kecuali PNS, TNI & Polri tidak memerlukan Rekomendasi ini)